ASPIRASIKU - Apakah kamu masih masih memiliki kendaraan yang dibeli dengan sistem kredit melalui leasing kendaraan? jika masih sebaiknya kamu berhati-hati karena jika lalai dalam pembayaran maka Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor atau Mobil Gak Pakai Sidang.
Bahkan saat Deb Collector melakukan penarikan kendaraan yang menunggak juga tanpa perlu didampingi petugas kepolisian atau kejaksaan, juga loh. Jadi kamu jangan berkeliaran di jalanan jika masih memiliki tunggakan.
Terkait Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor atau Mobil Gak Pakai Sidang berdasarkan keputusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 pasal 15 ayat 2 yang menyebutkan :
Baca Juga: Belum Berhasil Prakerja Karena Kuota Penuh, Ini Solusinya
"Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap"
Dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
Jadi saat kamu melakukan pembelian kendaraan harus baca dulu ya baik-baik seluruh perjanjian dan persyaratannya termasuk tentang penarikan kendaraannya.***