ASPIRASIKU - Wacana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mengemuka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kesulitan membayar pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai langkah ini penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Ia menegaskan bahwa program penghapusan utang UMKM yang dijalankan pemerintah sudah berada di jalur yang tepat, namun masih perlu ditingkatkan efektivitasnya di lapangan.
Baca Juga: Wisata Malam di Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Hari Ini, CEK Lengkapnya
“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” kata Mahendra di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Dorongan Perpanjangan Kebijakan
Mahendra mengungkapkan bahwa OJK telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar kebijakan penghapusan tagihan bagi UMKM ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dari sisi pelaksanaan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Baca Juga: BELUM JERA, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba
Langkah tersebut dinilai penting karena jumlah pelaku UMKM yang masih terdampak kredit macet cukup besar.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM tercatat memiliki tunggakan KUR yang berstatus macet selama lebih dari sepuluh tahun.
Kredit Macet Capai Rp15 Triliun
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan total nilai kredit macet yang akan dihapus mencapai sekitar Rp15 triliun.