JAKARTA, ASPIRASIKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku efektif dua bulan setelah pengesahan.
Lahirnya aturan ini menyoroti lambannya pertumbuhan kredit UMKM dibandingkan sektor lain. Data OJK per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan (year-on-year).
Angka ini tertinggal jauh dari kredit korporasi yang naik 9,59 persen, serta di bawah pertambangan yang melonjak 20,69 persen dan sektor jasa yang tumbuh 19,17 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kondisi ini perlu segera ditangani.
Ia menegaskan POJK UMKM hadir untuk mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) lebih aktif dalam mendukung pelaku usaha kecil.
Baca Juga: AGGRE Capital dan BPR Dana Raya Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Pembiayaan UMKM
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Dian menjelaskan, kebutuhan UMKM sangat beragam, mulai dari usaha mikro yang memerlukan akses pembiayaan cepat hingga usaha menengah yang membutuhkan layanan kompleks.
Karena itu, aturan baru ini tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit ke UMKM.
Dengan regulasi ini, OJK menegaskan bahwa UMKM tidak lagi dianggap sebagai pelengkap, melainkan prioritas utama dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.***