ASPIRASIKU - Minat remaja terhadap investasi mata uang kripto kian meningkat seiring tren digitalisasi dan kemudahan akses pasar.
Cryptocurrency atau uang virtual ini dipandang sebagian kalangan sebagai masa depan keuangan, meski di sisi lain pakar terus mengingatkan adanya risiko besar yang menyertainya.
Cryptocurrency merupakan aset digital yang dibeli dan dijual melalui jaringan terenkripsi bernama blockchain.
Tidak diterbitkan pemerintah, tidak memiliki bentuk fisik, dan nilainya bergantung sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Sejumlah mata uang kripto populer saat ini antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin.
“Banyak investasi yang berbasis di AS tidak dijual kepada anak di bawah umur, tidak ada undang-undang yang melarang siapa pun berinvestasi dalam cryptocurrency,” tulis Investopedia yang dikutip pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Cara paling umum untuk membeli kripto adalah melalui bursa terpusat seperti Coinbase atau Binance.
Bursa ini memungkinkan pengguna menyetor dolar AS untuk membeli aset digital. Namun, hampir semua platform tersebut menetapkan batas usia minimal 18 tahun untuk mendaftar.
Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Resmi Berlaku Mulai 2026
Meski begitu, terdapat opsi lain bagi remaja, seperti akun kustodian—rekening investasi yang dibuka oleh orang tua atau wali.
EarlyBird, misalnya, menjadi salah satu pionir yang memungkinkan investasi kripto bagi anak di bawah umur.
Melalui akun ini, orang tua dapat menyetorkan dana dan memilih instrumen investasi, baik Bitcoin, Ethereum, reksa dana, maupun ETF.
Alternatif lain yang lebih bebas adalah bursa kripto terdesentralisasi. Bursa ini tidak diatur dan tidak membatasi usia pengguna, sehingga remaja bisa langsung menghubungkan dompet digital mereka ke blockchain.