Cara Cek Apakah Uang PIP Sudah Cair atau Belum, Kriteria Ini Tidak Akan Masuk Daftar, Apalagi Tak Punya KIP

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 07:45 WIB
Cara dapat PIP di tahun 2023. (Ilustrasi/Aspirasiku)
Cara dapat PIP di tahun 2023. (Ilustrasi/Aspirasiku)

ASPIRASIKU - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 sudah mulai cair. Dana ini dicairkan kepada pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan dengan kerjasama tiga Kementerian, yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).

Pencairan dana PIP dimaksud agar dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 10 Desember 2022 GTV, NET TV, dan MNCTV: Saksikan! Makan Enak

Dana PIP dicairkan dan dapat digunakan dengan berbagai hal seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Namun tidak semua pelajar dapat menerima manfaat PIP. Pasalnya siswa perlu mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Cara Membuat Soal Ujian Bucin Docs Google Form Terbaru yang Trend di TikTok, Bisa Juga untuk UTS dan PTS

Lalu apa kriteria PIP dan bagaimana cara mendaftarkan diri? Adapun kriteria siswa penerima PIP 2022 dapat disimak sebagai beirkut:

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Mahfud MD: Memang Jaringan Terorisnya Masih Ada

Jika siswa merasa layak menerima PIP 2022, Anda dapat mengecek daftar penerima di laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Ikuti langkah berikut:

1. Pertama tentuk akses pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
3. Klik tombol "Cari".
4. Usai hasil pencarian ditampilkan oleh sistem pip.kemdikbud.go.id, cek pada tahun yang tertera di layar.
5. Jika mendapat pesan singkat dari Kemdikbud yang masuk ke nomor HP peserta didik, pastikan nama yang tercantum, NISN, dan data lainnya sudah benar.

Baca Juga: 10 Inspirasi Kado Natal 2022 Murah Meriah, Berikan Barang Istimewa Ini dengan Segudang Manfaat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X