Daftar Peserta yang Berhak Menerima Dana PIP 2022 Program Indonesia Pintar, Cek Apakah Kamu Termasuk?

- Rabu, 7 Desember 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi : Daftar Peserta yang Berhak Mendapatkan Dana PIP Program Indonesia Pintar 2022, Cek Apakah Kamu Termasuk ke Dalamnya? (pixabay.com/Iqbal nuril)
Ilustrasi : Daftar Peserta yang Berhak Mendapatkan Dana PIP Program Indonesia Pintar 2022, Cek Apakah Kamu Termasuk ke Dalamnya? (pixabay.com/Iqbal nuril)

ASPIRASIKU – Dana PIP 2022 atau Program Indonesia Pintar, merupakan bantuan dari pemerintah Indonesia yang dialokasikan lewat Kemdikbud guna memberdayai pendidikan anak-anak di Indonesia.

Lewat bantuan dana PIP 2022 atau Program Indonesia Pintar tersebut, diharapkan agar anak-anak di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan selayaknya, minimal hingga habis jenjang menengah (SD, SMP, dan SMA/SMK).

Namun, dana PIP 2022 ini tidak semata-mata bisa didapatkan oleh semua kalangan masyarakat.

Baca Juga: Kamu Terdaftar dalam Bantuan PIP? Cek Besaran Dana Program Indonesia Pintar 2022 Jenjang SD, SMP, dan SMA

Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menjadi peserta penerima manfaat dana PIP 2022.

Dikutip Aspirasiku dari laman pip.kemdikbud.go.id2, berikut ini daftar peserta yang berhak mendapatkan bantuan dana PIP 2022 dari pemerintah di Indonesia. Simak apakah kamu termasuk ke dalamnya?

Kualifikasi peserta penerima manfaat dana PIP 2022 antara lain:

a. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
1. Peserta Didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

3. Peserta Didik memiliki status yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: Sambut Tahun 2023, Pecinta Otomotif Dimanjakan dengan Mobil Keluaran Terbaru Ini, Cek Daftarnya Disini!

4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Halaman:

Editor: Tampan Fernando

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X