ASPIRASIKU – Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro kronta di masyarakat Indonesia.
Terdapat 58 pasal dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, pada 31 Agustus 2021.
Beberapa pasal di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini dianggap melegalkan seks bebas atau perzinaan. Hal ini memicu pro kontra di masyarakat.
Baca Juga: 15 Kumpulan Naskah Khutbah Jumat 19 November 2021 Terbaru dan Terupdate
Isi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tidak secara tersurat menghalalkan seks bebas. Redaksi “tanpa persetujuan” dalam Pasal 5 ayat (2) yang menimbulkan anggapan menghalalkan seks bebas tersebut.
Berikut isi Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Kedatangan Kylian Mbappe di Real Madrid Jadi Ancaman Eden Hazard dan Gareth Bale, Siap Dilepas!
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau g. mengalami kondisi terguncang.
Baca Juga: Lowongan Kerja Sebagi Dosen Kampus STEI Ar Risalah Ciamis, Pendaftaran Hingga 30 November 2021
Menanggapi pro kontra dan anggapan Permendikbud menghalakan seks bebas, Nadiem Makarim menjawabnya dalam Mata Najwa yang diunggah di YouTube Najwa Shihab pada 10 November 2021.
Nadiem menjelaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 memiliki tiga esensi atau inovasi utama, yakni: