pendidikan

Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Kematian Mahasiswa UNUD, Timothy Anugerah Saputra: Kemungkinan Korban Bullying Kecil

Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Menyoroti fakta terkini tragedi kematian mahasiswa UNUD, Timothy Anugerah dari atas Gedung FISIP Universitas Udayana. ((Instagram.com/@ditjen_dikti))

“Ketiganya melihat korban keluar dari lift lantai empat, lalu duduk di kursi dekat tempat tas dan sepatu miliknya ditemukan,” tutur Laksmi.

Baca Juga: Yusril: Pembentukan Komisi Reformasi Polri Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

Sekitar 10–15 menit kemudian, korban sudah tidak terlihat lagi di lokasi, hanya menyisakan sepatunya. Tidak ada saksi yang melihat langsung momen jatuhnya Timothy.

Sayangnya, rekaman CCTV di lantai empat rusak sejak 2023, sehingga tidak bisa membantu proses penyelidikan.

Desakan Drop Out untuk Enam Mahasiswa, Pemerintah Angkat Bicara

Di sisi lain, kasus ini masih menyita perhatian publik. Enam mahasiswa Unud yang diduga membuat percakapan tidak empatik setelah kematian Timothy kini menjadi sorotan.

Baca Juga: Rumah Sakit JIH Solo Buka Lowongan Kerja, Paling Lambat 28 Oktober 2025

Desakan agar mereka dijatuhkan sanksi drop out (DO) ramai di media sosial.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melanggar aturan kampus akan mendapat sanksi.

“Kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Nanti kampus yang menentukan sesuai ketentuan,” ujar Brian di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Brian menyebut, pihak kampus telah membentuk tim investigasi internal untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO, Kejagung Masih Tagih Rp4,4 Triliun ke Dua Korporasi Besar

Ia menegaskan, UNUD wajib menegakkan aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus.

Regulasi itu memuat tiga tingkatan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan:

Ringan: teguran atau permintaan maaf tertulis,

Halaman:

Tags

Terkini