ASPIRASIKU – Apa Saja Kriteria Tes Kemampuan Akademik 2025 Susulan? Mari Segera Simak Informasinya.
TKA 2025 bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
Pelaksanaan TKA 2025 jenjang SMA/SMK dibagi menjadi tiga gelombang diantaranya gelombang 1, 2 dan khusus.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, 10 Orang Diamankan Termasuk Penyelenggara Negara
Pelaksanaan TKA 2025 jenjang SMA/SMK di gelombang 1 telah dimulai pada tanggal 3 November 2025.
Selain itu, disediakan pelaksanaan TKA 2025 susulan. Susulan ini dikhususkan bagi yang mengalami kendala teknis, non-teknis, atau force majeur.
Namun, ada kriteria untuk bisa mengikuti pelaksanaan TKA 2025 susulan. Berikut ini adalah rincian informasinya.
1. Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.
2. Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit,, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.
3. Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
Baca Juga: Budi Arie Tegaskan Hubungan dengan Jokowi Masih Baik, Ini Alasan Projo Ganti Logo
4. TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh SE Kepala BSKAP nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.
5. Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.