Waspada! Tautan Bantuan Rp300 Ribu untuk Guru Non-ASN dan Honorer Ternyata Hoaks

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:32 WIB
Tautan Bantuan Rp300 Ribu untuk Guru Non-ASN dan Honorer Ternyata Hoaks (Pexels.com/Tara Winstead)
Tautan Bantuan Rp300 Ribu untuk Guru Non-ASN dan Honorer Ternyata Hoaks (Pexels.com/Tara Winstead)

Jakarta, ASPIRASIKU – Para guru diimbau untuk berhati-hati terhadap tautan yang beredar di media sosial, khususnya Facebook, yang mengklaim menyediakan bantuan dana sebesar Rp300.000 bagi Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer.

Hasil penelusuran membuktikan bahwa klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan.

Dilansir dari laman jalahoaks.jakarta.go.id, tim Jalahoaks melakukan pemeriksaan menggunakan alat pindai urlscan.io dan menemukan bahwa tautan tersebut tidak mengarah ke laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.

Baca Juga: Petani Tebu Keluhkan Impor Gula dan Etanol Tak Terkendali, Stok Lokal Menumpuk

Alih-alih menuju situs pemerintah, tautan justru mengarahkan pengguna ke laman registrasi mencurigakan dengan alamat https://bantuan.ke-mendikdasmen.com/home.

“Laman itu bukan bagian dari situs resmi pemerintah. Guru diminta berhati-hati agar tidak terjebak pada modus penipuan,” tulis Jalahoaks dalam penjelasannya.

Bantuan Resmi dari Pemerintah

Faktanya, pemerintah memang menyalurkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Setelah Jepang, QRIS Kini Masuki Tahap Uji Coba di China, BI Targetkan Implementasi Akhir 2025

Namun, bantuan ini diberikan secara resmi dan transparan melalui mekanisme pemerintah, bukan melalui tautan mencurigakan.

Bantuan Insentif Guru Non-ASN: Rp300.000 per bulan, dirapel 7 bulan, sehingga total Rp2,1 juta untuk 341.248 guru.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik Nonformal: Rp300.000 per bulan, dirapel 2 bulan, sehingga total Rp600.000 untuk 253.407 pendidik nonformal.

Baca Juga: BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Tembus 5,1 Persen, Ini 2 Sektor yang Jadi Andalan

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa nama penerima bantuan hanya dapat dicek melalui situs resmi Ditjen GTK di gtk.dikdasmen.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X