Jakarta, ASPIRASIKU – Kabar baik bagi para guru Non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2025 ini.
Penyaluran dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025, dengan beberapa perubahan penting dibanding tahun-tahun sebelumnya, baik dari segi persyaratan, nominal bantuan, maupun mekanisme pengusulan.
Bantuan ini menyasar guru honorer dari semua jenjang pendidikan, baik formal maupun non-formal.
Yang membanggakan, jumlah penerima tahun ini melonjak drastis mencapai 341.248 guru, naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 67.000 guru.
Baca Juga: 160 Guru Sekolah Rakyat Mundur karena Lokasi Penugasan, Ini Rencana Penggantinya
Syarat Guru Formal Penerima Insentif 2025
Bagi guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, syarat-syaratnya meliputi:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
4. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan.
5. Terdata dalam sistem Dapodik.
6. Bukan berstatus sebagai ASN.
Perubahan signifikan tahun ini adalah tidak lagi diperlukan masa kerja minimal 17 tahun. Namun, terdapat dua persyaratan baru, yakni: