Kado dari Pemerintah di HUT RI ke-80, Guru PAUD Non-ASN Terima Insentif hingga Rp2,4 Juta

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Guru Non-ASN dan Pendidikan Non Formal Dapat Rp2,1 Juta di HUT RI ke-80 (kemendikdasmen.go.id)
Guru Non-ASN dan Pendidikan Non Formal Dapat Rp2,1 Juta di HUT RI ke-80 (kemendikdasmen.go.id)

ASPIRASIKU - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan “kado manis” kepada para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dan pendidik nonformal, termasuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh Indonesia.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), program insentif dan bantuan subsidi upah (BSU) ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian terhadap para pendidik yang kerap bekerja dalam keterbatasan.

Lebih dari 341 ribu guru non-ASN dan pendidik PAUD nonformal menjadi penerima manfaat.

Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun, sedangkan pendidik PAUD nonformal memperoleh BSU sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Dihantam Tarif Tinggi AS, Perusahaan China Serbu Indonesia untuk Ekspansi

Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening yang telah dibuka pemerintah.

Guru cukup mengaktifkan rekening melalui laman Info GTK, dengan batas waktu aktivasi hingga akhir Januari 2026 agar tidak kehilangan haknya.

Salah satu penerima, Yul Fahmi, guru honorer di PAUD Latifa, Banda Aceh, mengaku terharu menerima bantuan ini.

“Kami sangat bersyukur sudah dapat bantuan dari Bapak Menteri, sangat membantu kami, bagi guru honorer,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga: Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Mulai Agustus, Simak Syarat dan Mekanisme Terbarunya

Kemendikdasmen menegaskan, program ini bukan hanya sekadar bantuan dana, tetapi juga pengakuan atas dedikasi guru non-ASN dan pendidik nonformal.

Pemerintah pun mendorong para guru untuk meningkatkan profesionalisme, di antaranya melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar bisa mendapatkan sertifikasi resmi.

Penyaluran bantuan dilakukan dengan sistem pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik), BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial untuk memastikan tepat sasaran.

Di tengah keterbatasan, langkah ini menjadi tanda bahwa perubahan besar bisa dimulai dari perhatian sederhana—sebuah pengakuan bahwa perjuangan para pendidik yang bekerja dalam senyap tetap berarti bagi masa depan bangsa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X