5. Tidak berstatus ASN.
Pengusulan masih dilakukan melalui SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan. Bantuan yang diberikan sebesar Rp2.400.000 per tahun, juga dibayarkan sekaligus.
“Pengusulan penerima bantuan PAUD Non-Formal oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025,” jelas Sri Lestariningsih.
Kesimpulannya, tahun 2025 membawa peluang lebih luas bagi guru Non-ASN untuk mendapatkan insentif.
Dengan peningkatan jumlah penerima dan penyederhanaan mekanisme, diharapkan bantuan ini bisa lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.***