1. Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
2. Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Mekanisme Penyaluran Baru Tanpa Usulan SIM-ANTUN
Tahun 2025 ini, dinas pendidikan tidak lagi perlu mengusulkan guru melalui aplikasi SIM-ANTUN. Sebagai gantinya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Ditjen GTK dan Ditjen Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi langsung melalui data Dapodik.
“Puslapdik akan membukakan nomor rekening bagi seluruh calon penerima guru formal,” kata Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dalam acara koordinasi di Surabaya, 23 Juli 2025.
Pencairan dilakukan sekali bayar sebesar Rp2.100.000 per tahun, dengan batas aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026.
Baca Juga: Melihat Pertanian Organik Tenaga Surya, Inovasi Mahasiswa UGM Saat KKN di Tengah Kota Yogyakarta
Jika tahun 2024 hanya 67.000 guru menjadi penerima, maka tahun 2025 jumlahnya meningkat tajam menjadi 341.248 guru dari semua jenjang.
Insentif Bagi Pendidik PAUD Non-Formal
Bagi pendidik PAUD Non-Formal, syaratnya tidak berubah dari tahun sebelumnya, yaitu:
1. Memiliki masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
2. Lulusan minimal SMA/SMK atau sederajat.
3. Bertugas di KB/TPA yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.
4. Terdata dalam Dapodik.