ASPIRASIKU - Berikut ini dijelaskan tentang bagaimana metode perhitungan capaian indikator skrining kesehatan jiwa tiap tahun?
Skrining kesehatan jiwa merupakan langkah penting dalam upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan mental.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menetapkan indikator capaian skrining kesehatan jiwa untuk memantau seberapa besar cakupan layanan ini menjangkau masyarakat tiap tahunnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya metode perhitungan capaian indikator skrining kesehatan jiwa tiap tahun?
1. Pengertian Indikator Skrining Kesehatan Jiwa
Indikator skrining kesehatan jiwa digunakan untuk mengukur sejauh mana sasaran program telah mendapatkan pelayanan skrining gangguan kesehatan jiwa.
Sasaran utama dari skrining ini adalah kelompok usia produktif, yaitu usia 15 tahun ke atas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun kegiatan skrining massal yang terstandar.
2. Metode Perhitungan Capaian Indikator Skrining Kesehatan Jiwa
Metode perhitungan capaian indikator dilakukan dengan rumus berikut:
Capaian Skrining Kesehatan Jiwa (%) = (Jumlah individu usia 15 tahun ke atas yang telah dilakukan skrining / Total sasaran usia 15 tahun ke atas) x 100%
Baca Juga: Mengenal Alat Skrining Gizi dari Dosen UGM, Solusi Deteksi Malnutrisi di Rumah Sakit
3. Denominator dalam Perhitungan Indikator Cakupan Skrining Kesehatan Jiwa
Dalam rumus tersebut, denominator atau pembaginya adalah: