Heboh Diksi 'Perjokian' Karya Ilmiah Guru Besar di Unila, Kemendiktisaintek Turun Tangan

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 08:30 WIB
Diksi kontroversial "perjokian karya ilmiah" dalam pengajuan guru besar di Universitas Lampung (Unila) memicu kehebohan publik dan reaksi serius dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Menyusul laporan dari salah satu dosen, Kemendiktisaintek meminta Unila membe (Unila.ac.id)
Diksi kontroversial "perjokian karya ilmiah" dalam pengajuan guru besar di Universitas Lampung (Unila) memicu kehebohan publik dan reaksi serius dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Menyusul laporan dari salah satu dosen, Kemendiktisaintek meminta Unila membe (Unila.ac.id)

ASPIRASIKU - Diksi kontroversial "perjokian karya ilmiah" dalam pengajuan guru besar di Universitas Lampung (Unila) memicu kehebohan publik

Bahkan memicu reaksi serius dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Menyusul laporan dari salah satu dosen, Kemendiktisaintek meminta Unila membentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah bereputasi internasional guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran integritas akademik.

"Atas adanya laporan dari dosen, terkait karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional itu dituding tidak berintegritas. Padahal karya ilmiah ini sebagai salah satu  syarat menjadi guru besar,"ujar Dr. Nanang Trenggono, M.Si, Communication and Engagement Officer Unila, Sabtu 1 Juni 2025 di Kampus Unila.

Baca Juga: BANTAH Isu Miring Rektor Unila Masuk Sebagai Guru Besar yang Bakal Diperiksa Soal Karya Ilmiah, Begini Klarifikasi Lengkap Kampus

Kemendiktisaintek Minta Unila Bentuk Tim Pemeriksa

Dr. Nanang menjelaskan, permintaan dari Kemendiktisaintek telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pemeriksa, yang kini dipimpin oleh Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd, Ketua Senat Unila.

Tim tersebut langsung bekerja dengan melakukan verifikasi dan wawancara terhadap para guru besar yang disebut dalam laporan.

"Kemudian, Tim Pemeriksa langsung bekerja dan melakukan proses wawancara dan verifikasi terhadap guru besar yang diminta oleh Dikti untuk diklarifikasi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional," kata dia.

Baca Juga: Ingin Mendaftar SMP? CEK Persyaratan, Mekanisme, dan Ketentuan Kuota SPMB Surabaya 2025

Namun ia menegaskan, Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani tidak termasuk dalam daftar guru besar yang diminta untuk diklarifikasi karyanya.

"Padahal Rektor Unila ini bukan guru besar yang diminta untuk diverifikasi karya ilmiahnya oleh tim pemeriksa," tegasnya, menanggapi pemberitaan yang menyebut rektor dapat dicopot.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diselimuti Awan Tebal, Suhu 24 derajat Celcius, Angin 16 Km per Jam, Hingga Bikin Ibu Kota Terasa Begini loh

Media Online Diminta Koreksi Pemberitaan

Pihak Unila juga sudah menghubungi Prof. Hamzah, narasumber yang dikutip dalam pemberitaan media online terkait isu pencopotan rektor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X