ASPIRASIKU - Diksi kontroversial "perjokian karya ilmiah" dalam pengajuan guru besar di Universitas Lampung (Unila) memicu kehebohan publik
Bahkan memicu reaksi serius dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Menyusul laporan dari salah satu dosen, Kemendiktisaintek meminta Unila membentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah bereputasi internasional guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran integritas akademik.
"Atas adanya laporan dari dosen, terkait karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional itu dituding tidak berintegritas. Padahal karya ilmiah ini sebagai salah satu syarat menjadi guru besar,"ujar Dr. Nanang Trenggono, M.Si, Communication and Engagement Officer Unila, Sabtu 1 Juni 2025 di Kampus Unila.
Kemendiktisaintek Minta Unila Bentuk Tim Pemeriksa
Dr. Nanang menjelaskan, permintaan dari Kemendiktisaintek telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pemeriksa, yang kini dipimpin oleh Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd, Ketua Senat Unila.
Tim tersebut langsung bekerja dengan melakukan verifikasi dan wawancara terhadap para guru besar yang disebut dalam laporan.
"Kemudian, Tim Pemeriksa langsung bekerja dan melakukan proses wawancara dan verifikasi terhadap guru besar yang diminta oleh Dikti untuk diklarifikasi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional," kata dia.
Baca Juga: Ingin Mendaftar SMP? CEK Persyaratan, Mekanisme, dan Ketentuan Kuota SPMB Surabaya 2025
Namun ia menegaskan, Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani tidak termasuk dalam daftar guru besar yang diminta untuk diklarifikasi karyanya.
"Padahal Rektor Unila ini bukan guru besar yang diminta untuk diverifikasi karya ilmiahnya oleh tim pemeriksa," tegasnya, menanggapi pemberitaan yang menyebut rektor dapat dicopot.
Media Online Diminta Koreksi Pemberitaan
Pihak Unila juga sudah menghubungi Prof. Hamzah, narasumber yang dikutip dalam pemberitaan media online terkait isu pencopotan rektor.