Gejolak di Unila, Kemendiktisaintek Perintahkan Bentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 06:15 WIB
Gejolak di Unila, Kemendiktisaintek Perintahkan Bentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik (Unila.ac.id)
Gejolak di Unila, Kemendiktisaintek Perintahkan Bentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik (Unila.ac.id)

ASPIRASIKU - Universitas Lampung (Unila) diminta langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk membentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah bereputasi internasional

Hal tersebut bukan tanpa alasan, menyusul laporan dugaan pelanggaran integritas akademik dalam proses pengajuan guru besar.

“Atas adanya laporan dari dosen, terkait karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional itu dituding tidak berintegritas. Padahal karya ilmiah ini sebagai salah satu syarat menjadi guru besar,” ujar Communication and Engagement Officer Unila, Dr. Nanang Trenggono, M.Si, dalam konferensi pers di Kampus Unila, Sabtu 1 Juni 2025.

Baca Juga: Petarung Irlandia Kalahkan Wakil Israel, Kibarkan Bendera Palestina dan Serukan Free Palestine

Nanang menyebutkan bahwa Dikti telah memerintahkan Unila membentuk tim tersebut, yang kini telah terbentuk dan diketuai oleh Ketua Senat Unila, Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd.

Sehingga Unila langsung gerak cepat melakukan pembentikan tim pemeriksa karya ilmiah bereputasi internasional.

“Tim Pemeriksa langsung bekerja dan melakukan proses wawancara dan verifikasi terhadap guru besar yang diminta oleh Dikti untuk diklarifikasi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional,” tegas Nanang dikutip Aspirasiku dari ANTARA

Baca Juga: Prediksi Skor UTBK Universitas Negeri Lampung (UNILA) Pada Jalur SNBT 2025! Cek Selengkapnya

Rektor Tidak Termasuk yang Diperiksa

Nanang juga menepis kabar yang menyebut Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, turut diperiksa.

Ia menegaskan bahwa nama sang rektor tidak termasuk dalam daftar guru besar yang diminta klarifikasi oleh Kemendiktisaintek.

“Rektor Unila ini bukan guru besar yang diminta untuk diverifikasi karya ilmiahnya oleh tim pemeriksa,” katanya.

Ia menyebut pemberitaan sejumlah media online yang menyebut Rektor Unila dapat dicopot dari jabatannya adalah tidak benar dan menyesatkan. Pihak Unila bahkan sudah meminta hak jawab atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut.

Baca Juga: Daya Tampung Unila di SNBP 2025, Yuk Ditinjau!

Klarifikasi terhadap Tuduhan "Perjokian"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X