ASPIRASIKU - Universitas Lampung (Unila) membantah tegas isu liar yang menyebut Rektor Prof. Lusmeilia Afriani diperiksa terkait dugaan pelanggaran integritas akademik.
Dalam klarifikasi resmi, pihak kampus menegaskan bahwa sang rektor tidak termasuk dalam guru besar yang diminta klarifikasi karya ilmiahnya.
“Rektor Unila ini bukan guru besar yang diminta untuk diverifikasi karya ilmiahnya oleh Tim Pemeriksa,” tegas Dr. Nanang Trenggono, M.Si, selaku Communication and Engagement Officer Unila, Sabtu 1 Juni 2025.
Pernyataan ini merespons sejumlah pemberitaan media online yang menyebut rektor dapat dicopot karena terlibat dalam kasus verifikasi karya ilmiah, yang menurut Nanang, sangat tidak berdasar dan menyesatkan.
Baca Juga: Ingin Mendaftar SMP? CEK Persyaratan, Mekanisme, dan Ketentuan Kuota SPMB Surabaya 2025
Tim Pemeriksa Karya Ilmiah Dibentuk, Tapi Bukan untuk Rektor
Kemendiktisaintek sebelumnya memang memerintahkan Unila untuk membentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah bereputasi internasional
Hal tersebut menyusul laporan dugaan ketidakberesan karya ilmiah yang digunakan sebagai syarat kenaikan jabatan akademik ke guru besar.
“Tim Pemeriksa sudah dibentuk dan diketuai oleh Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd, Ketua Senat Unila. Mereka langsung bekerja mewawancarai dan memverifikasi guru besar tertentu sesuai permintaan Dikti, bukan rektor,” ujar Nanang seperti dikutip Aspriasiku dari Antara.
Unila Klarifikasi Media, Tegaskan Tidak Ada Isu Pencopotan
Unila juga telah meminta koreksi dan hak jawab kepada media online yang memuat berita tanpa konfirmasi valid, termasuk kutipan sepihak yang menyeret nama rektor.
“Kami juga langsung mengklarifikasi Prof. Hamzah, narasumber media tersebut. Beliau menegaskan tidak pernah menyebut nama atau menyatakan rektor bisa dicopot,” lanjut Nanang.
Pihak kampus menyesalkan beredarnya narasi “perjokian” dan tuduhan tak berdasar yang dilontarkan oleh sesama dosen.
“Sebagai warga akademik, diksi seperti itu seharusnya berdasarkan data yang jelas. Jangan lempar tuduhan tanpa bukti,” katanya.