Besaran Gaji dari Para Lulusan Sekolah Kedinasan! PKN STAN Jadi yang Paling Besar

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 21:00 WIB
Besaran gaji para lulusan sekolah keidnasan (Frepik/Jcomp)
Besaran gaji para lulusan sekolah keidnasan (Frepik/Jcomp)

ASPIRASIKU - Selain biaya pendidikan yang akan digratiskan para mahasiswa sekolah kedinasan juga memiliki prosepek kerja yang baik setelah lulus dari pendidikan

Jadi siapa yang tidak mau masuk sekolah kedinasan dengan berbagai keuntungan yang diperoleh selama pendidikan hingga lulus pendidikan.

Masa depan yang terjamin bagi para lulusan sekolah kedinasan, begitulah singkatnya menggambarkan kenikmatan menjadi bagian dari sekolah kedinasan.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka! Inilah Dokumen Persyaratan yang Harus Kamu Perisapkan Jika Ingin Daftar STAN

Tapi jangan lupakan perjuang yang tidak mudah juga harus dilalui oleh para calon mahasiswa dan ketika menjalani pendidikan juga mahasiswa sekolah kedinasan dididik untuk menjadi pura/putri terbaik di Indonesia.

Oleh sebab itu, mereka pantas untuk mendapatkan fasilitas yang sama nilianya dengan apa yang telah mereka berikan.

Mau tahu berapa besaran gaji yang akan diterima oleh para lulusan sekolah kedinasan? Tentunya setiap intansi memliki nilai yang berbeda-beda.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Terminal Haji-Umroh, Janji Tekan Biaya Haji Lebih Murah dari Malaysia

Simaklah besaran gaji para lulusan sekolah kedinasan setelah berhaasil melewati masa-masa pendidikan dan ketika sudah diangkat menjadi PNS sebagai berikut:

1. Poltekip dan Poltekim

Sekolah kedinasan dibawah naunagn Kemenkumham ini akanmemperoleh gaji sebesar 1,5 juta rupiah sampai 27,6 juta rupiah per bulannya.

2. STMKG 

Baca Juga: Gagal Lolos LPDP? 8 Beasiswa Kuliah Luar Negeri Ini Benefitnya Gak Main-main! Cek Jadwal Pendaftrannya

Pada STMKG para lulusannya akan menerima gaji sebesar 1,7 juta rupiah hingga 22,8 juta rupiah ber bulannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X