5 Sekolah Kedinasan yang Memperbolehkan Mata Minus! STAN Jadi Salah Satunya

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 14:00 WIB
Sekolah kedinasan yang memperbolehkan mata minus (Pexels/Designecologist)
Sekolah kedinasan yang memperbolehkan mata minus (Pexels/Designecologist)

ASPIRASIKU - Beberapa sekolah kedinasan memilki kesehatan yang baik bagi calon pesertanya salah satunya kesehatan mata yang tidak boleh minus, plus, slinder, atau buta warna.

Namun di beberapa sekolah kedinasan lainnya ada yang memperbolehkan tanpa syarat dan ada juga yang memiliki syarat dan ketentuan tersendiri.

Mata minus memang terkadang bisa mengganggu dalam beraktifitas sehari-hari meskipun dapat menggunakan kacamata dalam beeberapa aktivitas di lapangan hal itu cukup merepotkan.

Baca Juga: Persyaratan Usia di Masing-masing Sekolah Kedinasan Pada Saat Melakukan Pendaftaran, Berikut Ini Ketentuannya

Oleh karena itu, beberapa sekolah kedinasan tidak mengizinkan calon mahasiswa memiliki kesehatan mata yang kurang.

Tapi tenang dulu di sekolah kedinasan berikut ini memiliki toleransi terhadap calon mahasiswanya yang memiliki kesehatan mata yang kurang antara lain.

1. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Lebih dari 9.000 pendaftar di tahun 2024 STMKG memperbolehkan mata minus, namun untuk lensa spheris maksimal minus 4 dan lensa slindris maksimal minus 2.

Baca Juga: 15 Kesalahan yang Menyebabkan Ribuan Peserta Sekolah Kedinasan Gagal Lolos Pada Tahap Administrasi

Meskipun begitu, para peserta yang telah lulus harus bersedia melakukan pengobatan lasik dengan menggunakan biaya sendiri.

2. STIN (Sekolah Tinggi Intelejen Negara)

STIN memperbolehkan mata minus dengan ukuran maksimal 1 dioptri, yakni minus maksimal -1 atau plus maksimal +1, meski begitu para peserta tidak boleh buta warna.

Baca Juga: Tahapan Seleksi di Masing-masing Sekolah Kedinasan, Catat dan Tentukan Pilihanmu Mulai Dari Sekarang

Selain mata minus STIN memiliki syarat bahwa peserta tidak boleh bertindik dan memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun bagi laki-laki. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X