Baca Juga: Karier Anti Mainstream! Prospek Kerja Sanitasi Lingkungan Bikin Bangga
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menuturkan pelaku kini resmi ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Ia juga mengungkap bahwa pelaku diduga mengalami kelainan perilaku seksual, yang kini didalami melalui pemeriksaan psikologi forensik.
Direktur RSHS Bandung, dr. Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa Priguna adalah dokter residen titipan dari FK Unpad, bukan karyawan RSHS.
“Karena itu mahasiswa titipan, kami sudah kembalikan ke fakultas dan semua sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
Sementara itu, warganet turut berperan besar dalam mengungkap identitas pelaku. Dari laman KKI hingga akun-akun pengungkap data di X, nama Priguna Anugerah Pratama terbongkar sebagai lulusan S1 Universitas Kristen Maranatha yang kini melanjutkan PPDS di Unpad.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia kedokteran Indonesia. Seruan agar izin praktik (SIP) pelaku dicabut permanen, serta evaluasi menyeluruh sistem PPDS, terus menggaung di media sosial.
"Ganteng-ganteng penjahat kelamin" bukan lagi sekadar cuitan warganet—melainkan peringatan keras bahwa tak semua yang berseragam dokter bisa dipercaya.***