Dokter Tirta Cipeng Murka! Sebut Aksi Bejat Priguna Anugerah Pratama Aib Terbesar Dunia Kedokteran, Hancurkan Kepercayaan Publik

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 21:45 WIB
Dokter Tirta Cipeng Murka! Sebut Aksi Bejat Priguna Anugerah Pratama Aib Terbesar Dunia Kedokteran, Hancurkan Kepercayaan Publik (X @tirta_cipeng)
Dokter Tirta Cipeng Murka! Sebut Aksi Bejat Priguna Anugerah Pratama Aib Terbesar Dunia Kedokteran, Hancurkan Kepercayaan Publik (X @tirta_cipeng)

Baca Juga: Karier Anti Mainstream! Prospek Kerja Sanitasi Lingkungan Bikin Bangga

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menuturkan pelaku kini resmi ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Ia juga mengungkap bahwa pelaku diduga mengalami kelainan perilaku seksual, yang kini didalami melalui pemeriksaan psikologi forensik.

Direktur RSHS Bandung, dr. Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa Priguna adalah dokter residen titipan dari FK Unpad, bukan karyawan RSHS.

Baca Juga: Fakta Terungkap! Dokter Peserta PPDS Anestesi Unpad Pelaku Perkosaan di RSHS Diduga Alami Kelainan Seksual, Sempat Coba Bunuh Diri

“Karena itu mahasiswa titipan, kami sudah kembalikan ke fakultas dan semua sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

Sementara itu, warganet turut berperan besar dalam mengungkap identitas pelaku. Dari laman KKI hingga akun-akun pengungkap data di X, nama Priguna Anugerah Pratama terbongkar sebagai lulusan S1 Universitas Kristen Maranatha yang kini melanjutkan PPDS di Unpad.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia kedokteran Indonesia. Seruan agar izin praktik (SIP) pelaku dicabut permanen, serta evaluasi menyeluruh sistem PPDS, terus menggaung di media sosial.

Baca Juga: Biadab! Dokter Peserta PPDS Anestesi Unpad Bius Korban 15 Kali Sebelum Perkosa di RSHS, Terancam 12 Tahun Penjara!

"Ganteng-ganteng penjahat kelamin" bukan lagi sekadar cuitan warganet—melainkan peringatan keras bahwa tak semua yang berseragam dokter bisa dipercaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: X @tirta_cipeng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X