Baca Juga: UPDATE 2025! Universitas Brawijaya Masuk 7 Besar Nasional dan 196 Asia Versi EduRank
“Sejak pertengahan 2024, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan setelah laporan disampaikan oleh pimpinan fakultas ke Satgas,” kata Andi.
Tindakan Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat.
“Keputusan Rektor menyebutkan yang bersangkutan dikenai sanksi sedang sampai berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” tambah Andi.
Baca Juga: Beasiswa Impian! Mitsui Bussan 2026 Tanggung Semua Biaya Kuliah S1 di Jepang
Namun karena Edy merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, sanksi pemberhentian penuh berada di bawah kewenangan Kementerian.
“Status guru besar diajukan ke pemerintah, jadi SK pemberhentian hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian. UGM tidak memiliki kewenangan itu,” jelasnya.
Meski demikian, Kementerian Diktiristek telah memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil langkah awal.
UGM berjanji akan menetapkan keputusan resmi pasca-libur Idulfitri 2025.
Baca Juga: Ayu Aulia Meledak! Bongkar Chat DM Lisa ke Ridwan Kamil, Ungkap Dana Hedon di Bali dan Drama USG!
“Setelah liburan Idulfitri, kami akan menetapkan keputusan tersebut,” ujar Andi.
UGM menegaskan komitmennya untuk melindungi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Yang utama adalah perlindungan terhadap korban, termasuk konseling dan pendampingan. Kami juga fokus pada pencegahan agar hal seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.***