Baca Juga: IPB Jalur Ketua Osis 2025, Ini Kualifikasi, Dokumen dan Jadwalnya, CEK!
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin (desil 3 P3KE) yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin (desil 3 P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
7. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi di PTN atau PTS melalui jalur apa pun.
8. Lulus seleksi PTN atau PTS serta memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin, dengan syarat:
- Pendapatan kotor orang tua tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan.
- Pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750 ribu per orang.
- Menyertakan SKTM yang telah dilegalisir minimal tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga: Kamu Perlu Tahu! Berikut Persyaratan beserta Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Tahun 2025
Dengan memahami syarat ini, calon mahasiswa dapat mempersiapkan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Semoga informasi ini bermanfaat!***