ASPIRASIKU - Beasiswa KIP Kuliah kembali dibuka untuk tahun 2025 dengan beberapa kriteria penghasilan orang tua sebagai syarat utama.
Kriteria ini ditetapkan berdasarkan ketentuan dari Kemendikbudristek agar bantuan tepat sasaran bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Batas Pendapatan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025
Calon penerima beasiswa KIP Kuliah 2025 wajib memenuhi syarat pendapatan orang tua atau wali, yaitu:
- Pendapatan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan.
- Jika pendapatan kotor bulanan dibagi jumlah anggota keluarga, hasilnya tidak boleh melebihi Rp 750 ribu per orang.
Selain itu, calon penerima juga wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisir oleh pemerintah setempat sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.
Daftar Syarat Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025
Untuk mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah 2025, berikut beberapa kategori yang dapat mendaftar:
1. Pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
2. Berasal dari keluarga penerima bansos Kemensos atau terdaftar di DTKS yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
3. Pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
4. Berasal dari keluarga penerima bansos Kemensos atau terdaftar di DTKS yang lulus seleksi mandiri di PTS.