ASPIRASIKU - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Tujuannya adalah untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Namun, banyak warga yang berhak menerima bantuan ini seringkali menghadapi kendala.
Beberapa kendala yang terjadi seperti nama mereka belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi warga yang berhak menerima bantuan sosial.
Jika nama Anda belum terdaftar dalam DTKS, Anda tidak akan bisa langsung menerima bantuan PIP.
Namun, tidak perlu khawatir karena ada langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengatasi masalah ini.
Baca Juga: Bagaimana Tanaman Bisa Bertahan Lama Sampai Tua? Simak Ulasannya
Langkah pertama adalah mengunjungi Kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk meminta informasi tentang pendaftaran DTKS.
Sampaikan kebutuhan Anda untuk mendaftarkan nama dalam DTKS agar bisa mendapatkan bantuan PIP.
Petugas di kantor Kelurahan atau Desa akan memberikan Anda formulir pendaftaran DTKS yang perlu diisi dengan lengkap dan benar.
Baca Juga: Beberapa Tips Player ML yang Mau Manjadi Pro Player
Setelah mengisi formulir, Anda diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
Artikel Selanjutnya
Penerima Dana PIP 2022 Mencapai 17 Juta Siswa dari Tingkat SD Hingga SMA, Simak Rinciannya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: I Gde Evander Paridjono