CATAT! Langkah-Langkah Mendapatkan Bantuan PIP Jika Belum Tercatat di DTKS

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 11:30 WIB
CATAT! Langkah-Langkah Mendapatkan Bantuan PIP Jika Belum Tercatat di DTKS (pip.kemdikbud.go.id)
CATAT! Langkah-Langkah Mendapatkan Bantuan PIP Jika Belum Tercatat di DTKS (pip.kemdikbud.go.id)

ASPIRASIKU - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Tujuannya adalah untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Namun, banyak warga yang berhak menerima bantuan ini seringkali menghadapi kendala.

Beberapa kendala yang terjadi seperti nama mereka belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Apa yang Anda Lakukan dalam Mewujudkan Motivasi Menjadi Guru Penggerak? Ini Jawaban dan Penjelasannya

DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi warga yang berhak menerima bantuan sosial.

Jika nama Anda belum terdaftar dalam DTKS, Anda tidak akan bisa langsung menerima bantuan PIP.

Namun, tidak perlu khawatir karena ada langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Bagaimana Tanaman Bisa Bertahan Lama Sampai Tua? Simak Ulasannya

Langkah pertama adalah mengunjungi Kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk meminta informasi tentang pendaftaran DTKS.

Sampaikan kebutuhan Anda untuk mendaftarkan nama dalam DTKS agar bisa mendapatkan bantuan PIP.

Petugas di kantor Kelurahan atau Desa akan memberikan Anda formulir pendaftaran DTKS yang perlu diisi dengan lengkap dan benar.

Baca Juga: Beberapa Tips Player ML yang Mau Manjadi Pro Player

Setelah mengisi formulir, Anda diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: I Gde Evander Paridjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X