ASPIRASIKU - Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 membantu pelajar berupa uang tunai.
Peserta didik berasal dari masyarakat miskin atau rentan miskin mendapat pembiayaan pendidikan dari PIP.
PIP memberikan layanan pendidikan dari SD, SMP, SMA/SMK dan jalur non formal pakek a hingga c.
Baca Juga: Apa Benar Saldo Prakerja Bisa di Cairkan? Cek Informasi Selangkapnya Disini Agar Lebih Jelas
Upaya pemerinta dengan adanya program ini dapat mencegah adanya putus sekolah.
Sering kali peserta didik putus sekolah diantaranya terkendala dengan biaya.
Melalui program ini, semoga membantu meringankan biaya personal pendidikan.
Dikutip dari pip.kemendikbud.go.id ada beberapa syarat dan ketentuan dalam menerima PIP, diantaranya:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
Baca Juga: Pertamina Dukung Peningkatan Kompetensi Penggiat Sosial Media BUMN Melalui Workshop Influencer
Asa juga beberapa kriteria dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Peserta didik dari keluarga PKH dan KKS juga berhak mendapatkan PIP.
Selain itu peserta didik yang ber status yatim piatu, yatim, piatu juga mendapatkan PIP.