ASPIRASIKU - Inilah penjelasan tentang biaya yang tidak dimasukkan dalam harga perolehan aset berupa tanah adalah?
Biaya yang tidak dimasukkan dalam harga perolehan aset berupa tanah melibatkan unsur-unsur tertentu yang tidak dapat dikapitalisasi atau diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah.
Tanah dianggap sebagai aset yang tidak terdepresiasi karena umur pakainya yang tidak terbatas.
Oleh karena itu, sebagian besar biaya yang terkait dengan tanah tidak dapat dimasukkan dalam harga perolehan aset.
Berikut adalah beberapa contoh biaya yang tidak dimasukkan dalam harga perolehan aset berupa tanah:
1. Biaya Penyelidikan Tanah:
Biaya untuk menyelidiki ketersediaan tanah, kondisi tanah, atau dampak lingkungan tidak dapat dimasukkan dalam harga perolehan tanah.
Baca Juga: WADUH! My Demon Episode 11: Ternyata Gu Won Terhubung Dengan Do Hee Di Kehidupan Sebelum Jadi Iblis
2. Biaya Legal dan Notaris:
Biaya-biaya hukum, seperti biaya notaris, pembuatan akta tanah, atau biaya perolehan hak milik, umumnya tidak dimasukkan dalam harga perolehan aset berupa tanah.
3. Biaya Perizinan:
Biaya perizinan dan persetujuan yang terkait dengan perolehan tanah, seperti biaya perizinan konstruksi, seringkali tidak dimasukkan dalam harga perolehan tanah.
4. Biaya Pemeliharaan dan Penyelenggaraan: