Ini 7 Benefit yang Didapat Mahasiswa dalam Program Kampus Mengajar 6, Salah Satunya Ada Biaya Hidup

photo author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 16:13 WIB
Ini 7 Benefit yang Diperoleh Mahasiswa dalam Program Kampus Mengajar 6, (Unsplash.com/ kenny eliason)
Ini 7 Benefit yang Diperoleh Mahasiswa dalam Program Kampus Mengajar 6, (Unsplash.com/ kenny eliason)

 

ASPIRASIKU – Program kampus mengajar 6 merupakan salah satu program dari pemerintah yang telah ada sejak 2021.

Program kampus mengajar 6 sendiri memiliki tujuan meningkatkan kemampuan yang dimiliki mahasiswa agar turut berkontribusi dalam perubahan pendidikan Indonesia.

Selain itu, kampus mengajar 6 juga memiliki manfaat atau benefit baik untuk mahasiswa, dosen pembimbing lapangan maupun perguruan tinggi yang ikut berpartisipasi dalam program ini.

Pendaftaran program kampus mengajar 6 telah dibuka sejak 8 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023.

Pada ulasan kali ini akan dibahas mengenai benefit yang diperoleh mahasiswa dalam program kampus mengajar 6.

Berikut daftar benefit kampus mengajar 6 bagi mahasiswa yang telah dikutip dari kampusmerdeka.kemendikbud.go.id:

Baca Juga: 6 Langkah Review Jurnal yang Wajib Diketahui Mahasiswa, Penting untuk Garap Skripsi!

1. Kesempatan ikut serta menjadi agen perubahan

Pada program kampus mengajar 6 bagi mahasiswa yang mengikuti akan diberi kesempatan untuk ikut serta menjadi agen perubahan pendidikan di Indonesia.

Dengan menyalurkan kemampuan yang telah dimiliki dan juga kesempatan yang diberikan kamu bisa menjadi bagian perubahan pendidikan Indonesia menjadi lebih baik.

2. Menjadi mitra guru

Selain mendapatkan kesempatan sebagai agen perubahan dalam pendidikan Indonesia, kamu juga akan menjadi mitra guru.

Tentunya mitra guru yang berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, model pembelajaran literasi dan numerasi yang kreatif, inovatif juga mendampingi pengembangan teknologi.

3. Mengasah Skill leadership dan empati sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X