Syarat KUR TKI Bank BRI untuk Mengajukan Pinjaman Biaya Keberangkatan Calon TKI ke Negara Penempatan

- Rabu, 31 Mei 2023 | 13:00 WIB
Syarat KUR TKI Bank BRI untuk Biaya Keberangkatan Calon TKI (Pixabay/alcangel144)
Syarat KUR TKI Bank BRI untuk Biaya Keberangkatan Calon TKI (Pixabay/alcangel144)

ASPIRASIKU - Kabar baik untuk calon Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang terkendala biaya keberangkatan ke luar negeri ke negara penempatan.

Pasalnya, PT Bank Rakyat Indonesia tbk memiliki program KUR TKI Bank BRI untuk pembiayaan keberangkatan calon TKI ke negara penempatan.

KUR TKI Bank BRI ini hadir dan diberikan untuk membiayai keberangkatan para calon TKI yang kesulitan biaya berangkat ke negara penempatan.

Baca Juga: Streaming Youtube dan Jadwal Thailand Open 2023 Hari Ini pada 31 Mei, Minions Tanding hingga Perang Saudara

Untuk diketahui, besaran dana KUR TKI Bank BRI ini tersedia pembiayaan berangkat sampai Rp25 Juta.

Namun ada syarat yang harus dipeneuhi sebagai administrasi untuk bisa calon TKI mendapatkan pinjaman pendanaan untuk KUR TKI Bank BRI ini.

Adapun persyaratan calon debitur untuk bisa dapatkan program KUR TKI Bank BRI ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Sistem Keamanan Bank BSI Diduga Jebol: Manajemen Alibi Pemeliharan, Tapi Hacker Ancam Sebar 15 Juta Data

Pertama, individu atau perorangan calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.

Kedua, persyaratan administrasi. Dimana di dalamnya dilampirkan beberapa surat. Misalnya seperti identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga.

Lalu dilampirkan juga perjanjian kerja dengan pengguna jasa, terakhir perjanjian penempatan tempat bekerja.

Baca Juga: Butuh Pinjaman BRI Rp20 Juta Tapi Takut Bunga Terlalu Besar? Berikut Cara Hitungnya Sebelum Mengajukan!

Selanjutnya juga dilampirkan untuk persyaratan administrasi lainnya, seperti passpor, visa dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.

Hanya saja, ada juga yang perlu diketahui lebih lanjut soal KUR TKI Bank BRI ini. Ada beberapa hal yang harus dipahami dalam KUR TKI Bank BRI ini.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X