Baca Juga: Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja, Tinjau Kualifikasi di 2 Posisi Ini
Teknologi ini bekerja dengan semikonduktor yang memancarkan cahaya tanpa menghasilkan panas berlebih.
Dalam satu unit, Bi-LED mampu menghadirkan cahaya jauh (high beam) dan dekat (low beam), bahkan beberapa produk dilengkapi sistem kontrol cahaya.
Dibandingkan halogen, Bi-LED mengonsumsi listrik hingga 75% lebih hemat, memiliki umur pemakaian 25 ribu jam, serta cahaya lebih fokus dan jernih.
Tak heran, lampu ini dianggap investasi jangka panjang meski harga awalnya lebih mahal.
Baca Juga: Ada Promo Tiket DAMRI Buy 1 Get 1, Yuk Tinjau Syarat dan Ketentuan untuk Mendaftarnya
Aturan Lampu Kendaraan
Meski demikian, tidak semua pemilik mobil memperhatikan aspek teknis maupun aturan lalu lintas.
Beberapa lampu yang dipasang justru tidak sesuai standar sehingga menimbulkan silau berbahaya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan regulasi tegas. Dalam PP Nomor 74 Tahun 2013, lampu kendaraan wajib memenuhi standar warna, keterangan, pola cahaya, hingga sistem anti-silau.
Permenhub Nomor 100 Tahun 2017 juga mewajibkan lampu mobil bersertifikat SNI, sementara Perkap Nomor 7 Tahun 2021 memberi wewenang polisi menindak kendaraan dengan lampu tidak sesuai standar.
Secara teknis, lampu Bi-LED yang sah digunakan harus berwarna putih atau kuning, memiliki kecerahan sesuai aturan, suhu warna 3.000–6.500 Kelvin, serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain.
Bijak Gunakan Lampu Bi-LED
Para ahli otomotif menekankan pentingnya pemasangan yang tepat agar cahaya Bi-LED tidak menyebar sembarangan.