ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar bahwa pihaknya membuka lowongan penyuluh antikorupsi.
Dalam informasi yang beredar tersebut ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang penyuluh, antara lain, pernah korupsi di atas Rp1 milyar.
Syarat kedua tertulis berkelakuan baik, selanjutnya, hampir rampung jalani masa hukuman dan lulus tes psikologi.
Baca Juga: Cara Menurunkan Berat Badan: Cukup Dengan Makan, Tapi Tidak Buat Gemuk
Dalam informasi tersebut juga tercantum alamat pengiriman lowongan penyuluh antikorupsi kepada Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav-4, Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK memberikan klarifikasi bahwa info tersebut hoax, alias tidak benar atau berita bohong.
Klarifikasi tersebut disampaikan KPK dalam akun twitternya @KPK_RI. Ada lima tweet yang ditulis KPK dengan masing-masing tweet diakhirnya disertakan nomor urut penjelasan:
Baca Juga: Ini Waktu Penyaluran Kuota Gratis 2,3 Triliun Untuk PAUD, SD, Mahasiswa, Guru dan Dosen
[KLARIFIKASI] KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. (1/5)
[KLARIFIKASI] KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. (1/5) pic.twitter.com/lnULgXNiMS— KPK (@KPK_RI) August 25, 2021
Dalam lanjutan tweet klarifikasi KPK tersebut, KPK juga menjelaskan bahwa, KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pindana korupsi (2/5)
KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. (2/5)
Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat. (3/5)
Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi. (4/5)