ASPIRASIKU - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Adapun putusan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Hasil vonis Bharada E dari Majelis Hakim jauh lebih ringan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kematian Brigadir J dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Baca Juga: 6 Kelebihan Daihatsu Ayla 2023 yang Layak Dibeli, Harga Paling Murah hingga BBM Super Hemat
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Pada vonis majelis hakim, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Agnes Jenifer Kuliti Sifat Asli Ria Ricis yang Sedang Kisruh dengan Bunga Zainal
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023 kemarin. Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis hakim dengan 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapan Ibu Brigadir Atas Hasil Vonis Bharada E Hukum Penjara 1,5 Tahun
Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali