Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg Mulai Dilakukan Pemerintah Tahun Ini, Ini Kata Kementerian ESDM

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 10:14 WIB
Gas LPG 3 (Aspirasiku.id/Yoga Pratama)
Gas LPG 3 (Aspirasiku.id/Yoga Pratama)

ASPIRASIKU - Rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kg yang bersubsidi akan mulai diberlakukan pemerintah pada tahun 2023 ini.

Rencana pembatasan ini mulai dilakukan dengan batasan jumlah LPG yang akan disalurkan.

Sementara untuk konsumen pengguna pemerintah belum melakukan pembatasan di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Februari 2023: Tak Terduga, Si Cantik Ini Jadi Penyelamat Hidup Aldebaran, Andin Muncul Lagi?

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji.

Menurut Tutuka, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendataan dan pengawasan jumlah pembelian gas LPG 3 kg.

Pihaknya sudah membuat pilot project di beberapa kabupaten atau kota pada tahun 2023 ini untuk pendataan dan pengawasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

Baca Juga: Kampus Negeri dan Swasta Terbaik di Magelang Jawa Tengah Versi Edurank 2022, Tinjau Profil Kampus Kamu?

Menurutnya di tahap ini tak ada batasan konsumen, hanya ada batasan jumlah LPG 3 kg.

"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” kata dia seperti dilansir Aspirasiku dari laman PMJ News, Rabu 1 Februari 2023.

Namun kedepannya, lanjut Tutuka, akan ada evalusi berjenjang dengan melihat data yang didapatkan, dalam hal ini kriteria miskin yang terpenuhi untuk pembatasan konsumen.

Baca Juga: Persyaratan Masuk SPMB PKN STAN Tahun 2023, Simak Hal-hal yang Bakal Buat Guru Para Pendaftar Berikut Ini

“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," katanya.

Dari pilot project yang dijalankan di tahun 2023 ini, jika sudah dianggap selesai, pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan sebelum akhirnya bisa diterapkan ke skala nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X