Syarat Nikah di KUA Tahun 2022 dan Alur Proses Pendaftaran Menikah yang Bisa Diketahui

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 10:30 WIB
Harus Tahu! Ini Syarat Nikah 2022 dan Dokumen Terbaru yang Perlu Dipersiapkan Calon Pengantin. (Kemenag RI)
Harus Tahu! Ini Syarat Nikah 2022 dan Dokumen Terbaru yang Perlu Dipersiapkan Calon Pengantin. (Kemenag RI)

ASPIRASIKU - Inilah syarat nikah di KUA tahun 2022 tentang alur proses pendaftaran menikah dan apa yang harus dilakukan untuk bisa melangsungkan pernikahan.

Tak hanya sekadar syarat, orang yang hendak menikah juga sebaiknya mengetahui rukun nikah apa saja. Termasuk yang beragama Islam, rukun nikah dalam Islam apa saja?

Selain itu secara hukum negara yang akan menikah juga ada proses yang dilalui, sehingga informasi tentang pernikahan penting diketahui.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Mei 2022: Amar Semakin Buat Yolanda Baper, Benih-benih Cinta Mulai Bersemi

Berikut ini adalah informasi syarat nikah di KUA 2022 yang bisa diketahui masyarakat Indonesia.

Alur atau proses menikah di KUA

  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan;
  • Mengurus surat pengantar nikah di Kantor Kelurahan;
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, maka mengurus surat pengantar; rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah;
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis;
  • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah;
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca Juga: Chord Dasar Gitar, Ukulele, Piano Langit Favorit - Luthfi Aulia, dari Nada G

Sebelum melakukan pendaftaran pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan, simak syarat dokumen nikah berikut ini.

Berdasarkan PMA Nomor 20 tahun 2019, dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon mempelai yaitu:

  • Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa
  • Fokokopi KTP dan kartu keluarga wali bagi catin wanita;
  • Fotokopi kutipan akta nikah (buku nikah) orang tua bagi catin perempuan;
  • Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
  • Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah
  • Formulir N4 atau Surat Persetujuan MempelaiSyarat Nikah di KUA 2021

Baca Juga: Khutbah Jumat 3 Juni 2022 tentang Tiga Amalan Baik yang Harus Diketahui Seorang Muslim

Selain dikumen penting di atas terdapat dokumen tambahan yang juga perlu dipersiapkan oleh calon pasangan suami istri yang hendak melaksanakan pernikahan di KUA.

Dokumen tambahan ini diperlukan jika calon pasangan suami istri dalam keadaan tertentu seperti usia keduanya kurang dari 19 tahun maupun berpoligami.

Oleh sebab itu membutuhkan dokumen tambahan sebagai berikut.

1. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X