ASPIRASIKU - Alur atau tata cara daftar nikah secara online dan offline yang langsung hadir di KUA bisa simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Aspirasiku mencoba menjelaskan alur pendaftaran nikah secara online maupun alur daftar nikah di KUA secara langsung.
Ini tentunya akan memudahkan bagi calon pasangan yang akan merencanakan pernikahan, apakah bisa mendaftar pernikahannya secara online, atau harus secara offline.
Baca Juga: 8 Model Rambut untuk Wajah Bulat Terlihat Tirus dan Awet Muda
Hal ini sebagaimana yang juga dijelaskan dalam laman Kementerian Agama pada Simkah4.kemenag.go.id.
Alur / Cara Pendaftaran Nikah Secara Online
1. Langkah Pertama
Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id, lalu pilih menu Masuk/Daftar.
Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka kamu bisa langsung masuk.
Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
2. Langkah Kedua
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan pada tahap kedua ini.
- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
3. Langkah Ketiga