ASPIRASIKU - Bagi pasangan yang memiliki rencana menikah pada tahun 2023, inilah syarat nikah di KUA tahun 2023 yang bisa diketahui.
Syarat-syarat berikut ini digunakan sebagai dokumen dalam alur dan proses menikah di KUA agar terdata resmi dalam hukum pernikahan di negara Indonesia.
Sebagaimana diketahui pernikahan di Indonesia salah satu prosesnya harus melalui pendaftaran pernikahan di KUA.
Lantas apa saja yang menjadi Syarat Nikah di KUA 2023 ini sehingga rukun nikah dalam Islam juga dapat terpenuhi?
Berikut ini informasi yang bisa diketahui sebagai Syarat Nikah di KUA 2023 untuk bisa dipersiapkan sebagai dokumen persyaratan daftar pernikahan di KUA.
Alur atau proses menikah di KUA
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan;
- Mengurus surat pengantar nikah di Kantor Kelurahan;
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, maka mengurus surat pengantar; rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah;
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis;
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah;
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Sebelum melakukan pendaftaran pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan, simak syarat dokumen nikah berikut ini.
Berdasarkan PMA Nomor 20 tahun 2019, dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon mempelai yaitu:
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa
- Fokokopi KTP dan kartu keluarga wali bagi catin wanita;
- Fotokopi kutipan akta nikah (buku nikah) orang tua bagi catin perempuan;
- Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
- Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah
- Formulir N4 atau Surat Persetujuan MempelaiSyarat Nikah di KUA 2021
Baca Juga: Pejabat BPOM Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut
Selain dikumen penting di atas terdapat dokumen tambahan yang juga perlu dipersiapkan oleh calon pasangan suami istri yang hendak melaksanakan pernikahan di KUA.
Dokumen tambahan ini diperlukan jika calon pasangan suami istri dalam keadaan tertentu seperti usia keduanya kurang dari 19 tahun maupun berpoligami.
Oleh sebab itu membutuhkan dokumen tambahan sebagai berikut.