Ada Dugaan Unsur Pidana Pada Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 18:06 WIB
Ada Dugaan Unsur Pidana Pada Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara (PMJ News/Yeni)
Ada Dugaan Unsur Pidana Pada Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara (PMJ News/Yeni)

ASPIRASIKU - Diduga ada unsur pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri akan gelar perkara.

Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri ini atas dugaan unsur pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

Langkah ini disampaikan Direktur Tipidter, Brigjen Pol Pipit Rismanto akan ada peningkatan dari lidik ke sidik.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 November 2022: BIKIN BAPER! Kencan Andin dan Aldebaran Penuh Pujian Romantis

Bahkan gelar perkara yang akan digelar ini nantinya akan melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sehingga akan ada status perkara yang ditentukan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada kasus gagal ginjal akut pada anak ini.

"Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif," kata Pipit dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Drakor Cheer Up Episode 9 dan 10 Tidak akan Tayang, Ini Alasannya

"Iya, rencananya mereka (BPOM) hadir," ucapnya.

Sebelumnya Polri mendalami dugaan adanya tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah tewaskan ratusan anak.

Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan farmasi atas dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal pada anak tersebut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kompor Portable Terbaik dengan Harga Murah, Cocok untuk Camping dan Masak Outdoor

"Sebetulnya ada tiga (perusahaan). Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," kata Pipit.

Bahkan dua dari tiga perusahaan yang didalami tersebut adalah bagian yang direkomendasikan BPOM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X