Usai Serangan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes RI Beri Pernyataan Resmi: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:40 WIB
Penyakit Serangan Gagal Ginjal pada Anak, Kemenkes Keluarkan Pernyataan 156 Obat Sirup ini Boleh Diresepkan. (Kemenkes.go.id)
Penyakit Serangan Gagal Ginjal pada Anak, Kemenkes Keluarkan Pernyataan 156 Obat Sirup ini Boleh Diresepkan. (Kemenkes.go.id)

ASPIRASIKUKemenkes RI keluarkan pernyataan tentang 156 obat sirup boleh diresepkan terkait kasus kejadian gagal ginjal pada anak.

156 obat sirup boleh diresepkan ini resmi dikeluarkan oleh Kemenkes dari meningkatkannya kasus penyakit gagal ginjal pada anak.

Berikut kabar berita 156 obat sirup boleh diresepkan dari Kemenkes yang dikeluarkan pada 26 Oktober lalu.

Baca Juga: Cinta Setelah Cinta 27 Oktober 2022: Arya Selidiki Motif Ayumi Teror Starla Karena Alasan Ini

Indonesia, beberapa hari lalu sempat digegerkan dengan serangan gagal ginjal akut pada anak-anak, yang diduga disebabkan oleh obat sirup.

Hal ini membuat Kemenkes RI melakukan sidak dadakan, guna mencabut beberapa merk dagang obat sirup untuk anak-anak.

Menurut laporan Kemenkes RI, gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak tersebut diketahui mencapai 200 lebih kasus.

Baca Juga: Kumpulan 20 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 Cocok untuk Lingkungan Kantor

Kenyataan tersebut jelas membuat Kemenkes RI bergerak cepat, guna mencegah agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penelitian, Kemenkes RI akhirnya mengetahui jika gagal ginjal akut pada anak tersebut disebabkan oleh zat campuran (bukan zat aktif) yang ada di dalam obat sirup.

Bukan hanya itu saja, Kemenkes RI juga telah menemukan obat yang mampu digunakan untuk menyembuhkan penyakit gagal ginjal akut pada anak ini.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pengetahuan Umum Sejarah UTS PTS dan Kunci Jawaban Terbaru 2022 Semester 1

Obat tersebut bernama fomepizole, yang berasal dari Singapura.

Perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut tidak berhenti sampai di sini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X