ASPIRASIKU - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada oknum personel TNI yang terbukti melakukan pemukulan terhadap supporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan.
Hukuman yang diberikan kepada oknum prajurit oleh Panglima TNI tidak hanya berupa hukuman disiplin, tapi hukuman pidana alias dipenjara.
Diketahui, ada banyak rekaman yang menunjukkan aksi represif oknum TNI terhadap supporter saat Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Usai Liburan Bersama, Aldebaran Dapat Kejutan dari Andin, Hamil?
“Kita tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," terang Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.
Untuk itu, Jenderal Andika meminta jajarannya untuk memulai proses hukum pidana kepada oknum yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya tindakan kekerasan oknum TNI terhadap masyarakat sipil saat ricuh laga Arema FC vs Persebaya sudah kelewat batas.
Saat ini jajaran TNI sudah melakukan investigasi serta upaya hukum berkenaan Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Andika pun turut meminta bantuan masyarakat untuk mengirimkan berbagai video lain berkenaan tragedi di Kanjuruhan.
Baca Juga: Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Tetap Bisa Kena Hukuman Pidana Meski Sudah Minta Maaf
Dengan tambahan barang bukti, Andika berharap investigasi aksi represif prajurit TNI dapat terbuka dan ada titik terang.
"Lantaran memang tidak boleh terjadi lagi. Dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video tersebut," sambungnya, dilansir Aspirasiku dari PMJ News.
Mantan KASAD ini juga menilai prajurit yang melakukan tindak represif tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.
Karena tindakan kekerasan yang dilakukan bukan dalam rangka mempertahankan diri, melainkan menyerang supporter. ***