Catat! Kemendagri Buat Aturan Nama di KTP Minimal Dua Kata, Ternyata Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 13:15 WIB
Kemendagri Buat Aturan Baru Minimal Dua Kata Nama, Ini Dia Alasannya (Aspirasiku_Ning Setiawati)
Kemendagri Buat Aturan Baru Minimal Dua Kata Nama, Ini Dia Alasannya (Aspirasiku_Ning Setiawati)

ASPIRASIKU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Salah satunya aturan dalam Permendagri ini adalah nama warga di dokumen kependudukan mesti minimal dua kata.

Mengapa minimal dua kata? Ternyata hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.

Seperti pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, pembuatan paspor, akte kelahiran dan dokumen lainnya.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan Arif, penggunaan minimal dua kata ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Baca Juga: Selamat, Pemeran Rendy Ikatan Cinta Ikbal Fauzi Resmi Jadi Ayah Dari Anak Pertamanya

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.

Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Contoh dalam paspor misalnya dibutuhkan dua kata untuk mengisi 'Nama Depan' dan 'Nama Belakang', maka bagi yang memiliki satu kata nama akan ditulis pengulangan nama pada nama belakang.

Contoh siswa bernama Sukarno maka dalam paspor namanya akan Sukarno Sukarno.

Ia menjelaskan, nama dapat dipakai untuk mengenali sekelompok atau hanya sebuah benda dalam konteks yang unik maupun yang diberikan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Mei 2022: Pencarian Aldebaran Dilanjutkan, Tak Disangka Tulang Belulang Berserakan?

Nama merupakan hal terpenting dalam sebuah pencatatan sipil, nama wajib dibubuhkan dalam kartu identitas seperti KTP, NPWP, SIM, KK, Passport dan masih banyak lagi.

Dikutip dari situs resmi Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X