ASPIRASIKU – Pendukung Ustad Abdul Somad (UAS) mengancam akan mengusir Duta Besar atau Dubes Singapura di Indonesia jika tidak menyampaikan permohonan maaf dalam 2 x 24 jam.
Ancaman ini berasal dari Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) yang menuntut permohonan maaf atas kasus ‘pengusiran’ UAS dari Singapura pada beberapa waktu lalu.
Terkait ancaman pengusiran Dubes Singapura itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara.
Ia menegaskan, ancaman pengusiran itu bukan merupakan hal yang benar dan sangat melawan hukum.
"Tentunya kalau mengusir paksa itu perbuatan melawan hukum. Tidak boleh seperti itu, kita juga tidak menginginkan hal itu terjadi," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 21 Mei 2022.
Menurutnya Dubes merupakan perwakilan negara lain di Indonesia dan wajib dijamin keselamatannya selama bertugas.
Baca Juga: Tomorrow Episode 16: Goo Ryun Terancam Dikembalikan ke Neraka, Park Jong Gil Pasang Badan
Maka Zulpan meminta kepada seluruh pendukung UAS untuk mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan pengancaman berupa pengusiran yang merupakan tindakan melawan hukum.
"Tentunya, kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Duta besar ini memiliki perwakilan negara mereka di sini, ada ketentuan dalam hukum internasional juga yang harus diikuti. Polda Metro Jaya sebagai aparat negara akan menjaga semua hal yang sudah diamanatkan dalam Undang Undang," tukas Zulpan, dilansir Aspirasiku dari PMJ News.
Sebelumnya, massa pendukung Ustad Abdul Somad dari Perisai sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Singapura, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Kapolsek Gambir Dikeroyok Massa Hingga Diinjak-injak, 26 Mahasiswa yang Terlibat Demo Diamankan
Massa menuntut Dubes Singapura harus meminta maaf atas kebijakan negara tersebut yang melarang Ustad Abdul Somad (UAS) masuk ke negara Singapura.
Aksi demonstrasi ini bertajuk "Singapura Sudah Melecehkan Ulama Kami" dengan tuntutan agar Dubes Singapura diusir jika tidak meminta maaf secara terbuka dalam waktu 2x24 jam. ***