Rawan Terjadi Praktik Korupsi, KPK Warning Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah

photo author
- Rabu, 11 Mei 2022 | 20:45 WIB
ILUSTRASI Rawan Terjadi Praktik Korupsi, KPK Warning Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah (Pixabay/mohamed Hassan)
ILUSTRASI Rawan Terjadi Praktik Korupsi, KPK Warning Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah (Pixabay/mohamed Hassan)

ASPIRASIKU - Proses pengisian 270 penjabat (Pj) Kepala Daerah (Kada) tengah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, proses pengisian Pj Kada ini memiliki potensi kemungkinan terjadinya praktik tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Ketua KPK Firli Bahuri memperingatkan mekanisme penunjukan harus dilakukan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Cuaca Sangat Panas yang Terjadi Beberapa Hari Terakhir, BMKG Beri Penjelasan

Menurut Firli setiap mekanisme politik memiliki celah terjadinya korupsi. Sehingga, ia menegaskan penunjukan harus dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

"Lembaga apapun tidak lepas dari mekanisme politik. Perlu kita jaga integritasnya, atur regulasinya yang membuka celah korupsi,” kata Firli Bahuri dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Rabu 11 Mei 2022.

"KPK juga mengajak Kemendagri dalam proses memposisikan Penjabat Kepala daerah. Selain itu, parpol peserta Pemilu lalu penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ucapnya.

Baca Juga: 120 Contoh Soal Pendidikan Agama Islam Lomba Cerdas Cermat Lengkap dengan Kunci Jawaban 2022

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga turut menjelaskan bahwa praktik korupsi di penunjukan Pj Kada mirip dengan praktik jual beli jabatan.

Ini jugalah seperti yang kerap ditangani dalam beberapa kasus di KPK. Mengacu data KPK sejak 2004-2021, para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi.

Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.

Baca Juga: Ikatan CInta 11 Mei 2022: Terungkap Katrin Menyesal Pernah Terburu-buru Putuskan Rendy

"Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut," terang Ali. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X