Terpisah, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menuturkan, pihaknya merencanakan akan menurunkan sebanyak 40 pengacara untuk pendampingan kasus Habib Bahar.
"Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus Habib Bahar sendiri bermula dari unggahan video yang dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Sidang Habib Bahar akan Digelar secara Online, Kuasa Hukum Siapkan 40 Pengacara".