ASPIRASIKU - Ali bin Smith atau yang tenar dengan sapaan Habib Bahar akan kembali menjalani sidang di pengadilan. Kali ini ia terseret kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Adapun sidang kasus Habib Bahar diwacanakan akan digelar secara online lantaran mempertimbangkan massa.
Sementara kuasa hukum Habib Bahar menyiapkan 40 pengacara untuk menghadapi sidang tersebut.
Baca Juga: 100 Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum Beserta Kunci Jawabannya
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna mengungkapkan bahwa mengenai sidang yang akan digelar menunggu keputusan jaksa.
Namun menurutnya kemungkinan besar sidang kasus Habib Bahar kali ini akan dilaksanakan secara daring.
"Sepertinya online. Tapi kita belum tahu masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin online," seperti dikutip Aspirasiku dari Pikiran Rakyat, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga: Syarat PNS Pindah Instansi, Ini Penjelasan BKN
Dirinya menjelaskan mengenai acuan pelaksanaan sidang secara daring merujuk pada aturan Perma dan SEMA di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, dijelaskannya bahwa kasus Habib Bahar telah dilimpahkan oleh JPU sejak Senin, 21 Maret 2022, kemarin. Hanya saja belum adanya petunjuk dari perangkat persidangan majelis hakim.
"Sudah masuk. Tapi penunjukkan belum," kata dia.