Kuasa Hukum Habib Bahar Siapkan 40 Pengacara Hadapi Sidang yang Akan Digelar Daring

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 11:19 WIB
 Penetapan tersangka pada Habib Bahar membuat kuasa hukum menyamaikan penyesalaannya soal penyebaran berita bohong. (PIKIRAN RAKYAT/RAISAN AL FARISI)
Penetapan tersangka pada Habib Bahar membuat kuasa hukum menyamaikan penyesalaannya soal penyebaran berita bohong. (PIKIRAN RAKYAT/RAISAN AL FARISI)

ASPIRASIKU - Ali bin Smith atau yang tenar dengan sapaan Habib Bahar akan kembali menjalani sidang di pengadilan. Kali ini ia terseret kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Adapun sidang kasus Habib Bahar diwacanakan akan digelar secara online lantaran mempertimbangkan massa.

Sementara kuasa hukum Habib Bahar menyiapkan 40 pengacara untuk menghadapi sidang tersebut.

Baca Juga: 100 Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum Beserta Kunci Jawabannya

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna mengungkapkan bahwa mengenai sidang yang akan digelar menunggu keputusan jaksa.

Namun menurutnya kemungkinan besar sidang kasus Habib Bahar kali ini akan dilaksanakan secara daring.

 

"Sepertinya online. Tapi kita belum tahu masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin online," seperti dikutip Aspirasiku dari Pikiran Rakyat, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Syarat PNS Pindah Instansi, Ini Penjelasan BKN

 

Dirinya menjelaskan mengenai acuan pelaksanaan sidang secara daring merujuk pada aturan Perma dan SEMA di masa pandemi Covid-19.

 

Selain itu, dijelaskannya bahwa kasus Habib Bahar telah dilimpahkan oleh JPU sejak Senin, 21 Maret 2022, kemarin. Hanya saja belum adanya petunjuk dari perangkat persidangan majelis hakim.

"Sudah masuk. Tapi penunjukkan belum," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X