Cara Mendaftar JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Karyawan yang Kena PHK

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi Cara Mendaftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Kemenaker RI (Flickr.com/thepismire)
Ilustrasi Cara Mendaftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Kemenaker RI (Flickr.com/thepismire)

ASPIRASIKU –Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP menjadi satu program dari Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker) yang bisa diakses oleh para pekerja di Indonesia.

JKP disiapkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh saat yang di PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Nantinya para pekerja yang kena PHK akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Namun tidak semua pekerja yang kena PHK bisa dapat JKP, karena Kemenaker sudah membuat beberapa syarat dalam penerimaan bantuan ini.

Baca Juga: 4 Dosa Besar yang Sering Diremehkan, Kita Semua Harus Tahu!

Dilansir Aspirasiku dari laman BPJS Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukan untuk segmen penerima upah, mulai dari karyawan kantor hingga buruh pabrik.

Mereka bisa mengajukan program KJP setelah memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

Syarat Pengajuan JKP

  • Warga Negara Indonesia;
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta;
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT);
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan;
  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK;
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah;
  • Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Baca Juga: Anda Kekurangan Magnesium? Segara Konsumsi 7 Makanan Ini

Cara Mendaftar Program JKP :

  • Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP;
  • Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BP JAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.
    Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha:
  • Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM);
    Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).
    Cek Eligibilitas Individu Peserta:
    NIK
  • (WNI);Usia belum 54 tahun;
  • Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha;
    Cek kepesertaan program.

Baca Juga: 15 Kata Ucapan Isra Miraj 2022 Bahasa Jawa Islami, Bisa Jadi Pesan Nasihat

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, di tahun ini ada sekitar 629 ribu penerima manfaat program JKP.

Ia juga memastikan program JPK sudah bisa diklaim oleh pekerja yang kena PHK meski program ini belum diluncurkan secara resmi.

“Program JKP sudah berjalan dan bisa diklaim manfaat oleh Pekerja mulai 11 Februari lalu,” kata Chairul. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X