ASPIRASIKU – Saat ini infeksi varian baru Covid-19, Omicron mengganas ke Indonesia dan memicu gelombang ketiga.
Varian Omicron disebut-sebut telah menyebar luas. Apalagi sebagaimana diketahui, Omicron memiliki tingkat penyebaran yang tinggi dan cepat.
Namun memang ini tak perlu dirisaukan, sebab, varian Omicron tingkat keparahannya ketika terinfeksi cukup rendah.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin ke rumah sakit atau isolasi mandiri di rumah, sebaiknya pahami dulu apa saja yang menjadi ketentuannya.
Misalnya saja, ketika terpapar Covid-19 Omicron dengan gejala yang dialami termasuk ringan seperti bersin, flu, batuk, sakit tenggorokan, dan demam, maka sebaiknya isolasi mandiri di rumah.
Varian Omicron juga jarang menimbulkan gejala anosmia atau kehilangan indera penciuman dan perasa, serta sesak napas.
Baca Juga: Mengenal Skizofrenia, Ini 4 Cara Mengatasi Penderitanya
Penderita varian Omicron juga seringkali asimtomatik yang disebut dengan OTG (Orang Tanpa Gejala).
Oleh karena itu, penderita varian Omicron dengan gejala ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit.
Menteri Kesehehatan RI menyarankan bagi masyarakat yang terpapar Omicron dengan gejala ringan atau asimtomatik bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Yujin dan Dayeon Kep1er Positif COVID-19, Sang Ibu Beri Kabar ke Penggemar
Isolasi mandiri biasanya dilakukan ketika seseorang dinyatakan positif COVID-19 atau jika menunjukkan gejala seperti batuk, flu, dan demam ringan.
Penderita COVID-19 dengan gejala ringan biasanya melakukan isolasi mandiri secara sukarela.