Omicron Mengganas, Berikut Syarat Isolasi Mandiri yang Harus DipahamiJika Positif Terpapar

photo author
- Minggu, 6 Februari 2022 | 12:30 WIB
ILUSTRASI Pertambahan Kasus Baru Omicron di Indonesia (Pixabay/Gerd Altmann)
ILUSTRASI Pertambahan Kasus Baru Omicron di Indonesia (Pixabay/Gerd Altmann)

ASPIRASIKU – Saat ini infeksi varian baru Covid-19, Omicron mengganas ke Indonesia dan memicu gelombang ketiga.

Varian Omicron disebut-sebut telah menyebar luas. Apalagi sebagaimana diketahui, Omicron memiliki tingkat penyebaran yang tinggi dan cepat.

Namun memang ini tak perlu dirisaukan, sebab, varian Omicron tingkat keparahannya ketika terinfeksi cukup rendah.

Baca Juga: Ikuti Intruksi Menteri, Pemkab Lombok Tengah Larang Masyarakat Nonton Bareng MotoGP di Luar Sirkuit Mandalika

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin ke rumah sakit atau isolasi mandiri di rumah, sebaiknya pahami dulu apa saja yang menjadi ketentuannya.

Misalnya saja, ketika terpapar Covid-19 Omicron dengan gejala yang dialami termasuk ringan seperti bersin, flu, batuk, sakit tenggorokan, dan demam, maka sebaiknya isolasi mandiri di rumah.

Varian Omicron juga jarang menimbulkan gejala anosmia atau kehilangan indera penciuman dan perasa, serta sesak napas.

Baca Juga: Mengenal Skizofrenia, Ini 4 Cara Mengatasi Penderitanya

Penderita varian Omicron juga seringkali asimtomatik yang disebut dengan OTG (Orang Tanpa Gejala).

Oleh karena itu, penderita varian Omicron dengan gejala ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit.

Menteri Kesehehatan RI menyarankan bagi masyarakat yang terpapar Omicron dengan gejala ringan atau asimtomatik bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Yujin dan Dayeon Kep1er Positif COVID-19, Sang Ibu Beri Kabar ke Penggemar

Isolasi mandiri biasanya dilakukan ketika seseorang dinyatakan positif COVID-19 atau jika menunjukkan gejala seperti batuk, flu, dan demam ringan.

Penderita COVID-19 dengan gejala ringan biasanya melakukan isolasi mandiri secara sukarela.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X