Petunjuk Penting Isolasi Mandiri di Rumah Jika Terpapar Omicron, Simak dengan Baik!

photo author
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 06:00 WIB
ILUSTRASI Pertambahan Kasus Baru Omicron di Indonesia (Pixabay/Gerd Altmann)
ILUSTRASI Pertambahan Kasus Baru Omicron di Indonesia (Pixabay/Gerd Altmann)

ASPIRASIKU – Virus COVID-19 varian Omicron ramai dibicarakan belakangan ini setelah dikabarkan masuk ke Indonesia dan telah menyebar luas.

COVID-19 varian Omicron memiliki tingkat penyebaran yang sangat tinggi namun tingkat keparahannya cukup rendah.

Gejala yang dialami juga termasuk ringan seperti bersin, flu, batuk, sakit tenggorokan, dan demam.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap Hari Ini 5 Februari 2022: ANTV, GTV, RCTI, Indosiar, Trans7, Trans TV, NET dan MNCTV

Varian Omicron juga jarang menimbulkan gejala anosmia atau kehilangan indera penciuman dan perasa, serta sesak napas.

Penderita varian Omicron juga seringkali asimtomatik yang disebut dengan OTG (Orang Tanpa Gejala).

Oleh karena itu, penderita varian Omicron dengan gejala ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Februari 2022: Bersitegang! Perkara Berebut Hak Asuh Reyna, Nino Laporkan Aldebaran ke Polisi

Menteri Kesehehatan RI menyarankan bagi masyarakat yang terpapar Omicron dengan gejala ringan atau asimtomatik bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Isolasi mandiri biasanya dilakukan ketika seseorang dinyatakan positif COVID-19 atau jika menunjukkan gejala seperti batuk, flu, dan demam ringan.

Penderita COVID-19 dengan gejala ringan biasanya melakukan isolasi mandiri secara sukarela.

Baca Juga: Yujin dan Dayeon Kep1er Positif COVID-19, Sang Ibu Beri Kabar ke Penggemar

Namun, pihak lembaga kesehatan juga berhak untuk mengharuskan masyarakat yang terpapar COVID-19 untuk isolasi mandiri.

Isolasi mandiri dilakukan selama kurang lebih 10 hari dengan tetap melakukan protokol kesehatan dan tidak melakukan interaksi dengan siapapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Kemenkes RI, webdm.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X