Ini Jenis Narkoba yang Digunakan Aktor Jeff Smith, Jumlah Sekali Konsumsi dan Harganya Bikin Ngeri

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 12:15 WIB
Aktor Jeff Smith Ketangkap Narkoba (PMJ/Yen)
Aktor Jeff Smith Ketangkap Narkoba (PMJ/Yen)

ASPIRASIKU - Aktor Jeff Smith ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan Narkoba, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Jeff Smith ditangkap karena menggunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Tak tanggung-tanggung informasi yang diperoleh 50 paket dihabiskan.

Dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tangkap Aktor Jeff Smith.

Baca Juga: Penting Dipahami! Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja Jujur dan Benar, Tidak Pengaruhi Turunnya Uang

"Ditangkap di rumahnya, di kawasan Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Kamis (9/12/2021).

"Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Dia memesan 50 kemudian dihabiskan, ada beberapa sisanya, itu diamankan," terang Zulpan.

Menurut Zulpan, Jeff Smith membeli obat telarang tersebut dengan harga sekitar Rp500 ribu per satu lembarnya.

Baca Juga: Batas Akhir Pengisian Survei Evaluasi 1, 2 dan 3 Kartu Prakerja 10 Desember 2021, Ini Akibatnya Jika Terlewat

"Dia membeli LSD itu sekitar Rp500 ribu satu lembarnya," terang Zulpan.

Artinya uang yang harus dikeluarkan Jeff Smith tidaklah kecil, sekitar Rp500 ribu dikali 50 barang haram yang dipesan.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman atas kasus yang menimpa Jeff Smith yang terancam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

 

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Desember 2021 Full Episode: Kabar Terbaru Elsa dan Irvan Rayu Katrin Agar Rendy Nikahi Jessica

Bahkan Polda Metro Jaya tengah mencari informasi lebih dalam terkait jaringan pemasuk LSD yang dikonsumi Jeff Smith.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X