ASPIRASIKU.ID Seorang mahasiswa di Lampung diringkus polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 21,13 Gram.
Pelaku yang kedapatan membawa tembakau sintetis bernama Hafiz (21), warga Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung.
Kasat Resnarkoba Polresta BandarLampung, Kompol Zainul Fachry mengatakan bahwa pengungkapan kasus tembakau sintetis ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
“Masyarakat menyampaikan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Raden Intan Kelurahan Enggal Bandar Lampung," katanya, Kamis 9 September 2021.
Atas informasi tersebut tim Opsnal Resnarkoba segera meluncur ke TKP untuk melakukan obsevasi atau pengintaian.
Saat di TKP, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan.
Dengan sigap aparat kepolisian langsung menangkap pemuda yang berstatus mahasiswa tersebut dan digeledah.
“Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan dibadannya 1 paket tembakau sintetis dengan berat, 21.13 gram," jelas Zainul.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Jadi pengiriman melalui expedisi Lion parsel yang dikirimkan langsung dari Makasar ke Bandar Lampung," tambahnya.
Kepada tim penyidik, tersangka mengaku hanya disuruh untuk mengambil barang haram tersebut dari tempat ekspedisi.
“Tersangka mengaku disuruh orang untuk ambil barang itu. Tapi dia (tersangka) nggak bisa nunjukin orangnya, dan untuk hasil test urin tersangka sendiri positif," ujar Zainul.
Tersangka Hafiz kini dibawa oleh petugas ke Sat Narkoba Polresta BandarLampug guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku kenakan pasal114 sub 112 Sub 127 UU Narkitika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. ***