ASPIRASIKU – Bantuan usaha kreatif resmi diluncurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kratif sejak 8 November 2021.
Bantuan ini bernama program Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang bisa didapat dengan cara mengirimkan proposal ke pihak Kemenpakreaf hingga 8 Desember 2021.
Setiap proposal yang masuk dari pelaku usaha kreatif, nantinya akan diseleksi secara ketat oleh pihak kementerian pariwisata.
Totalnya ada 16 bidang usaha kreatif yang bisa mendapatkan Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif ini.
Yaitu aplikasi, Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion, Film, Animasi, dan Video.
Kemudian Fotografi, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa, Televisi dan Radio.
Dilansir Aspirasiku dari petunjuk teknis (juknis) Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif ternyata ada beberapa larangan dalam pelaksanaannya.
Berikut ini hal-hal yang dilarang khusus untuk paket Fasilitasi Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif:
Yang pertama dilarang membongkar habis bangunan yang sudah ada (eksisting) atau menambah bangunan dan/atau ruang baru yang tidak terkait dengan fungsi bangunan yang direvitalisasi.
Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Usaha Kratif dari Pemerintah Hingga Rp4 Miliar? Ini Persyaratan Lengkapnya
Pengusul dilarang mengajukan barang habis pakai. Penerima dilarang mengubah atau merevisi rencana teknis/gambar teknis/spesifikasi teknis/RAB ketika telah dimulai pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia barang dan jasa.
Penerima bantuan juga dilarang menolak penyedia barang/jasa saat dimulainya pekerjaan atau dalam waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kemudian penerima dilarang tidak menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama dan penerima mengalihkan bantuan pemerintah kepada pihak lain pada saat mulai, sedang atau setelah menerima bantuan.
Baca Juga: Bantuan Usaha Kreatif Diluncurkan, Nilainya Mencapai Rp4 Miliar Rupiah, Segara Siapkan Proposalmu!
Selanjutnya dilarang penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Pemerintah bukan dari ketua atau pimpinan lembaga penerima.